Wilayah Kepabeanan Bandara Syamsudin Noor Harus Steril

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 20:52 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN – Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin terus melakukan pengembangan mulai dari pelebaran runway hingga peningkatan fasilitas dan sarana prasarana penumpang untuk menjadi bandara internasional.

Namun pengembangan bandara ini tentu saja tak semudah membalikan telapak tangan, karena dalam perjalanannya banyak sekali kendala yang dihadapi PT Angkasa Pura I, selaku pengelola bandara. Mulai dari masalah pembebasan lahan milik warga yang berbelit-belit hingga tersandungnya oknum tim pembebasan lahan dengan hukum karena kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA: PLN Ancam Putus Aliran Listrik ke 7 Ribu Pelanggan

Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Provinsi Kalsel Haris Karno mengatakan, sudah sepantasnya Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin ini ditingkatkan guna menunjang kelancaran penerbangan. Agar pengembangan menuju bandara internasional ini berjalan dengan baik maka perlu dukungan semua pihak terkait dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

“Tingginya aktivitas warga yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin ini menjadi salah satu faktor kenapa bandara ini harus dikembangkan atau ditingkatkan fasilitas dan sarana prasarananya,” ujarnya.

BACA JUGA: BKD Belum Berani Umumkan Formasi CPNS ke Publik

Namun sebelum menuju bandara internasional, mulai sekarang pengelola bandara sudah mulai menentukan wilayah kepabeanan. Menurutnya, saat ini wilayah kepabeanan bandara masih bercampur dengan pemukiman penduduk. Padahal wilayah kepabeanan bandara tidak ada pemukiman penduduk.

“Sekarang untuk menentukan wilayah kepabeanan sangat susah karena bercampur dengan pemukiman penduduk,” tegasnya.

BACA JUGA: Ungkapan Rasa Syukur, 200 Pendukung Jokowi-JK Cukur Plontos

Tapi, lanjutnya, lambat laun seiring pengembangan bandara maka pihak pengelola harus menentukan wilayah kepabeanan dengan jelas. “Wilayah kepabeanan harus steril dari rumah penduduk,” ucapnya.

Diakuinya dalam peraturan dan perundang-undangan sudah diatur mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dimana didalamnya diterangkan mengenai larangan terhadap batas ketinggian membangun rumah atau gedung.

“Bahkan untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinas terkait harus melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan setempat. Kalau ada dinas yang mengeluarkan IMB, itu artinya mereka tidak tahu. Kalau ada terjadi apa-apa terhadap operasi penerbangan maka pihaknya tidak bertanggungjawab,” cetus Haris Karno. (hni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Backhoe dari Tambang Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler