Wilayah Konservasi Orang Utan Diduga Diserobot Penambang Batu Bara

Selasa, 15 Februari 2022 – 17:10 WIB
Salah satu orang utan yang mengikuti proses rehabilitasi di kawasan konservasi BOSF di Samboja Lestari, Kukar, Kaltim. Foto : BOS Foundation

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Wilayah konservasi milik yayasan Borneo Orang Utan Survival Foundation (BOSF) seluas hampir 2 hektare di Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga telah diserobot oleh penambang batu bara.

Dugaan penyerobotan lahan itu disampaikan oleh CEO BOSF Jamartin Sihite saat dikonfirmasi JPNN.com pada Senin (14/2).

BACA JUGA: Puan Maharani Diduga Singgung Ganjar Pranowo, Pengamat: Ibu-Ibu Biasa Bapernya Dalam

pria yang beken disapa dengan panggilan Martin, itu menyebut kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut sudah dilaporkannya ke Polsek Samboja pada April 2021 lalu.

Namun, sudah hampir satu tahun berlalu, laporan tersebut mandek dan belum menemui titik terang.

BACA JUGA: Ada Perbaikan Jalan Menuju Titik Nol IKN, Presiden Jokowi jadi Berkemah? 

"Sampai saat ini masih status quo,” ungkap Martin melalui sambungan telepon.

Menurut Martin, BOSF memiliki kelengkapan surat izin kepemilikan lahan. Sementara kawasan yang diduga diserobot luasnya mencapai 1,8 hektare.

BACA JUGA: Begini Kecurigaan Saiful Anam soal Kasus Briptu Christy, Sebut Perwira Polisi

Kawasan itu sejatinya diperuntukkan sebagai areal forestasi guna mendukung proses rehabilitasi orang utan, tetapi justru ditambang.

"Akhir-akhir ini memang perusahaan tambang (batu bara) atas nama koperasi yang masuk,” jelas Martin.

Dia menyebut kawasan yang dikelola Yayasan BOSF sendiri diakui sebagai areal konservasi orang utan oleh Gubernur Kaltim sejak 2001 silam.

Manajemen BOSF pun sudah bertemu dengan pihak penambang batu bara guna mediasi. Sejumlah saksi ahli juga ikut didatangkan dalam proses rekonsiliasi tersebut.

Akan tetapi, kasus tersebut mengambang dan hingga kini belum ada penyelesaian.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Samboja Iptu Adyama Baruna Pratama mengakui adanya laporan BOSF yang belum terselesaikan.

BACA JUGA: Teras Narang Pengin Warga Kalimantan Tidak Hanya Jadi Penonton Pembangunan IKN

Polisi belum melanjutkan prosesnya lantaran masih menunggu kelengkapan berkas dari BOSF, apalagi antara pelapor dan terlapor dalam proses mediasi.

"Kasus ini sudah lama. Kami sudah cek TKP juga, mediasi sudah dilakukan. Dari situ kami sarankan BOSF agar melengkapi berkas (sertifikat tanah, red) dahulu,” ucap Iptu Adyama.

Dia memastikan bila berkas sudah lengkap, kasus itu bisa dilanjutkan kembali.

Pihaknya juga siap untuk mencarikan solusi terbaik atas dugaan penyerobotan lahan itu.

Adyama juga menyampaikan dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan tanah yang diduga diserobot bersisian dengan kawasan tambang batu bara.

"Intinya, pelapor dan terlapor sama-sama mengeklaim memiliki surat tanah. Makanya kami pending dahulu,” ujar Iptu Adyama. (mcr14/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler