Razia yang berlangsung selama 40 menit tersebut dibantu Bagian Bina mitra Polres Lhokseumawe. Hasilnya, tim gabungan berhasil menjaring 38 pengguna jalan yang memakai busana tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat.
“Bagi pelanggar kita coba beri bimbingan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,”ujar Kasi Pembinaan Wilayatul Hisbah, Karimuddin kepada Rakayat Aceh (JPNN Group), Rabu (14/11).
Sedangkan, bagi pelanggar yang tidak memakai jilbab diberikan jilbab serta dibina. “Selama masih kita dapati pelanggaran berbusana. Kegiatan ini akan terus kita lakukan bertujuan aga semua warga menaati Qanun untuk kemaslahatan bersama,”pungkasnya. (nopal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Ngaku Disiksa Majikan dan Polisi Arab Saudi
Redaktur : Tim Redaksi