Wilders Terancam Bui 16 Bulan

Kamis, 21 Januari 2010 – 02:01 WIB
Geert Wilders. Foto: Internet.
AMSTERDAM - Geert Wilders mulai menuai resiko dari sikap provokatifnya terhadap IslamRabu (20/1) kemarin, legislator Belanda itu menjalani hearing pertama di Pengadilan Amsterdam, untuk menentukan apakah sidang dengan dakwaan menyebarkan kebencian terhadap Islam yang ditimpakan kepada ketua partai sayap kanan, Partai Kebebasan PVV tersebut, perlu dilanjutkan atau tidak.

Sebelum membuka sidang, hakim menyindir ulah Wilders sebelumnya yang menyebut kalau dia telah dianggap bersalah sebelum persidangan dimulai

BACA JUGA: Anggota Dewan jadi Sasaran Taliban

"Perlu ditegaskan di sini, kalau keputusan pengadilan baru akan diumumkan setelah proses hearing berakhir," kata hakim seperti dilansir Earth Times.

Wilders diseret ke meja hijau menyusul tuntutan yang diajukan sejumlah kelompok muslim di Belanda
Itu setelah dia menyebut Al Quran sebagai "buku fasis" dan Islam sebagai "kebudayaan terbelakang".

Namun pengacara Wilders, Bram Moskowicz, mempertanyakan pemilihan tempat persidangan di Amsterdam dan bukannya Den Haag

BACA JUGA: China Penjarakan Aktivis Tiananmen

Den Haag adalah kota tempat Wilders berkantor sebagai legislator.

"Kebanyakan tuntutan yang diajukan kepada klien saya berkaitan dengan pernyataan dia sebagai legislator dan bukan dia sebagai personal
Perlu dicatat, klien saya melontarkan komentar tentang Islam dalam kapasitasnya sebagai anggota parlemen, bukan pribadi," kata Maskowicz.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut bahwa film dokumenter besutan Wilders berjudul Fitna, telah turut memicu kebencian terhadap Islam

BACA JUGA: 63 Ribu Warga Somalia Terlantar

Film itu berisi tentang propaganda mengenai ancaman Islamisasi Belanda.

Lima persen dari total 16,5 juta warga negeri Kincir Angin itu adalah pemeluk IslamJika terbukti bersalah, Wilders bisa dijatuhi hukuman bui maksimal 16 bulan, atau denda 10 ribu euro alias sekitar Rp 130 juta(hep/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rilis HP Android China Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler