jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan William Aditya Sarana bersalah karena mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang anggaran lem aibon yang akhirnya viral.
Sebab, kata Ujang, putusan untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu akan berimbas negatif terhadap upaya pengawasan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pengungkap Anggaran Lem Aibon Rp82 Miliar Divonis Bersalah, Grace Natalie Meradang
Tidak tertutup kemungkinan, kata Ujang, putusan bersalah membuat anggota DPRD tidak berani mengungkapkan kejanggalan anggaran di Pemprov DKI.
"Upaya pembungkaman kepada anggota DPRD yang mengungkap kasus tersebut merupakan bagian dari sulitnya para anggota DPRD untuk terbuka soal APBD," kata Ujang dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Ungkap Anggaran Aibon Rp 82 Miliar, William PSI Divonis Bersalah
Bahkan, lanjut Ujang, publik pun akan segan mengungkap kejanggalan anggaran di Pemprov DKI Jakarta. Publik bakal memandang bahwa sikap kritis kepada Pemprov DKI Jakarta bisa berujung persoalan.
"Jika seperti itu, upaya pengawasan, baik dari kalangan dewan atau pun pihak luar akan semakin sulit," timpal Ujang.
BACA JUGA: Pengungkap Anggaran Lem Aibon Perlu Minta Maaf ke Anies Baswedan?
Sementara itu, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie mengaku kaget, sekaligus sangat kecewa dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutus anggota DPRD William Aditya Sarana melanggar tata tertib DPRD.
"Kaget banget dengan keputusan itu, sekaligus sangat kecewa," ujar Grace, Jumat (29/11).
Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah merampungkan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana. Hasil pengusutan tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.
"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).
Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi PSI itu telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.
"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.
"Akhirnya kami sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu," tambah dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan