Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis

Rabu, 09 Maret 2022 – 08:00 WIB
Tersangka Windra, 28, dihadirkan dalam rilis ungkap kasus pembunuhan di Satreskrim Polres OKU Selatan. Foto: Harian OKU Selatan.

jpnn.com, OKU SELATAN - Polisi menangkap Windra Kesuma, 28, warga Desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), OKU Selatan, pelaku yang menghabisi Madrozi, 42, dengan cara yang sangat sadis.

Windra membacok tetangganya itu sebanyak 12 kali. Di hadapan petugas, Windra tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat

Peristiwa itu bermula saat anak Madrozi terjatuh dari sepeda motor yang tidak sengaja disebabkan oleh Windra.

Tak terima anaknya jatuh, Madrozi menemui Windra di kebun kopinya. Keduanya cekcok mulut.

BACA JUGA: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka

Saat itu, kata Windra, ia telah beberapa kali meminta maaf pada Madrozi. Namun tak dihiraukan.

Ternyata, Madrozi mencekik lehernya sembari melontarkan kata – kata kasar. Bahkan Madrozi mengambil senjata tajam untuk mencelakainya.

BACA JUGA: Siswi SMA Dijemput Teman Pria, Dibawa ke Kebun Sawit, Sejumlah Pemuda sudah Menunggu, Terjadilah

Emosi Windra yang dikenal pendiam ini pun memuncak seketika. Tanpa membuang waktu, ia menyerang Madrozi secara membabi buta menggunakan parang.

“Saya kalap. Yang saya ingat tiga kali, setelah itu saya tidak sadar lagi,” terangnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan motif pembunuhan karena kekhilafan Windra.

Windra kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.

BACA JUGA: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka

“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (try/okuselatan.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler