jpnn.com, DENPASAR - I Made Pande Windu Merta, warga Desa Bongan, Tabanan, Bali, jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tiga orang pria berbadan kekar.
Pengeroyokan itu terjadi di depan Minimarket Bintang Kembar atau Kantor PU Kota Denpasar, Jalan Gatot Subroto VI/J, Lumintang, Denpasar pada Senin (25/10) sekitar pukul 14.00 WITA.
BACA JUGA: Mayat Perempuan di Cipanas, Berbaju Merah, Ada yang Kenal?
Para pelaku pengeroyokan semua tinggal di Denpasar. Mereka bernama Andi Masait alias Asep, 42, tinggal di Jalan Tukad Banyuning, Panjer; Oter Ali, 55, tinggal di Jalan Gunung Lempuyang, Tegal Kerta; dan Samuel Erik Mekolie alias Oscar tinggal di Jalan Taman Pancing Timur, Pedungan.
Pengeroyokan itu bermula saat korban berniat membeli mobil dari pelaku pengeroyokan.
BACA JUGA: Tarhaji Babak Belur Dikeroyok Pengunjung Warung Remang-Remang
Windu Merta kemudian bertemu dengan salah satu pelaku.
Namun, korban diajak pelaku membeli minum di minimarket dekat TKP. Kemudian datang dua orang lainnya memaksa Windu Merta untuk masuk ke dalam mobil pelaku.
BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?
Ketika diajak ke mobil, korban tampaknya menolak. Akhirnya terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian memukul Windu Merta dengan tangan mengepal mengenai bibir dan pelaku lainnya membekap leher korban.
Namun korban berusaha melawan dan lari meminta tolong ke arah keramaian warga.
Ada juga warga yang merekam hingga kejadian itu viral di media sosial.
Ketiga pelaku pun diciduk Polsek Denpasar Utara. Korban juga dimintai keterangan. Namun, kasus ini sempat ada surat pernyataan berdamai dari kedua pihak.
Surat pernyataan damai juga ditempeli meterai sepuluh ribu dan tanda tangan dari korban dan ketiga pelaku.
"Setelah pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut. Antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dilansir dari Radar Bali, Rabu (27/10).
Setelah selang beberapa saat, Sukadi menjelaskan bahwa ternyata kasus itu berlanjut. Korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Utara.
"Info terakhir dari Kapolsek Denut (Denpasar Utara) korban lapor kembali untuk kasus diproses," jelas Sukadi.
Dengan dilaporkannya kembali kasus ini oleh korban, maka surat perjanjian damai yang sebelumnya dibuat korban dan ketiga pihak itu akhirnya dicabut.
"Ya (surat pernyataan damai, Red) dicabut," tegas Sukadi.
Kapolsek Denpasar Utara AKP Iptu I Putu Carlos Dolesgit membenarkan penangkapan tiga pelaku pengeroyokan itu. Katanya, kasus tersebut telah ditangani.
"Benar sudah dalam penanganan polsek," kata Carlos singkat, Selasa (26/10).
Ketika ditanya detail masalah, termasuk kronologisnya, Carlos belum bisa membeberkan.
Juga terkait identitas korban dan para pelaku, Carlos belum memberikan keterangan. (rb/mar/yor/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti