Wiranto Minta Kesakralan Masa Tenang Tetap Dijaga

Jumat, 04 April 2014 – 16:16 WIB
Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto saat berkampanye di Jepara, Jawa Tengah, Jumat (4/4). Foto: Media Center Hanura for JPNN.Com

jpnn.com - JEPARA - Ketua Umum DPP Partai Hanura, Wiranto mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan survei politik dirilis saat masa tenang pemilu legislatif (pileg). Meski begitu, ia mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif pada masa tenang.

"MK kan sudah punya keputusan ya, jadi harus kita dukung, yang penting harus ada kesadaran para surveyor dan tentunya parpol untuk tidak mengusik minggu tenang menjadi tidak tenang," kata Wiranto kepada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, Jumat (4/4).

BACA JUGA: IKA UPN Dukung Alumni Duduk di Senayan

Ia mengingatkan, masa tenang memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas. Pasalnya, hanya di masa tenang masyarakat dapat fokus menentukan pilihan tanpa gangguan  kegaduhan politik.

Wiranto menegaskan, lembaga survei harus tetap menjaga integritasnya selama masa tenang. Dengan demikian, tidak ada hasil survei yang berpotensi menciptakan suatu kegaduhan.

BACA JUGA: Gerindra Pasang Iklan Melebihi Ketentuan di Semua Televisi

"Kalau minggu tenang itu tadi menjadi ajang peperangan survei yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, minggu tenang menjadi tidak tenang itu akan mengganggu pemilu kita," ujar mantan Panglima ABRI ini.

Lebih lanjut, Wiranto menuturkan bahwa pemilu 2014 menjadi penentu kemajuan bangsa Indonesia. Ia mengingatkan, Indonesia akan mengalami kemunduran jika sampai salah memilih pimpinan.

BACA JUGA: PDIP Tak Bisa Imbangi Elektabilitas Personal Jokowi

"Karena betul-betul pemilu 2014 merupakan sesuatu saat yang kritis bagi negeri ini. Kita akan bangkit sebagai bangsa atau terperosok jauh karena masalah pemimpin ini," tandasnya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakat, DPD, dan DPRD. Dengan putusan ini maka lembaga survei dapat merilis surveinya pada masa tenang. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Parpol Langgar Aturan Pasang Iklan di Televisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler