jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan, menyatakan adanya tren peningkatan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran aturan pemasangan iklan kampanye partai politik di televisi, menjelang batas akhir masa kampanye yang diatur dalam undang-undang pada Sabtu (5/4).
Menurut Judhariksawan, sebelum 24 Maret pihaknya hanya menemukan delapan lembaga penyiaran atau saluran televisi yang melanggar aturan menayangkan sebuah iklan peserta pemilu melebihi sepuluh spot iklan setiap hari.
BACA JUGA: PDIP Tak Bisa Imbangi Elektabilitas Personal Jokowi
“Tapi sekarang ternyata sudah merata dan dilakukan oleh sebelas televisi. Yang menarik, itu pada tangal 29 Maret, Gerindra hampir melebihi batas di semua stasiun televisi nasional,” katanya.
KPI kata Judhariksawan, akan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang ditemukan melanggar.
BACA JUGA: Delapan Parpol Langgar Aturan Pasang Iklan di Televisi
“Kami sudah beri teguran mengingat sanksi administratif. Yang dapat diberikan KPI itu berbentuk teguran, namun itu dapat ditingkatkan. Mengingat kecenderungan dan frekuensi pelanggaran yang terus meningkat, kami berpendapat tidak ada kepedulian lembaga penyiaran terhadap proses penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Menyikapi kondisi ini, KPI menurut Judhariksawan, kini tengah menyusun rekomendasi untuk mencabut izin penyiaran terhadap temuan-temuan pelanggaran.
BACA JUGA: Soroti TKW Diperkosa, Prabowo Sindir Pemerintah
“Sekarang kami akan memertimbangkan semua pelanggaran-pelanggaran itu dan kami berikan ke Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) untuk mencabut izin karea kita lihat lembaga penyiaran tidak mematuhi UU. Padahal mereka adalah pihak yang kita beri amanat untuk menggunakan frekuensi siaran dengan baik,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Dikasih Duit, Terima Saja
Redaktur : Tim Redaksi