jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto sudah mempertemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat koordinasi, kemarin (4/9).
Rapat itu untuk menyelesaikan polemik terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg).
BACA JUGA: DPR: PKPU Tak Boleh Langgar UU, MA Harus Segera Putuskan
Wiranto mengatakan dalam musyawarah itu ditemukan solusi bahwa yang bisa mengatasi persoalan itu dari pendekatan hukum adalah Mahkamah Agung (MA).
“Karena MA yang berhak untuk menilai, menganalisis, apakah PKPU itu benar, apakah bisa dilanjutkan, apakah tidak, seyogiyanya ditolak dulu atau ditunda,” kata Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
BACA JUGA: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Caleg, Begini Reaksi Wiranto
Karena itu, Wiranto mendesak MA agar segera membuat keputusan terkait uji materi PKPU 20/2018 tersebut.
Wiranto yakin MA bisa membuat putusan tanpa harus menunggu keputusan dari gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, materi gugatan di MA dan MK jelas berbeda.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Kekurangan Uang Bantu Korban Gempa Lombok
“Walaupun MA mengatakan tidak bisa keputusan (karena) harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kan bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, pasal pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan,” ungkap Wiranto.
Menurut Wiranto, MA harus memprioritaskan persoalan ini. Sebab, ini sudah mendesak dan menyangkut program nasional. Apalagi, jadwal pemilu sudah tidak bisa diutak-atik lagi.
“Kami kan meminta MA, apa sih susahnya membuat prioritas itu. Kita tunggu saja,” katanya.
Mantan Panglima ABRI itu mengaku sudah menelepon pimpinan MA meminta tolong supaya dipercepat, agar semuanya bisa berjalan dengan baik.
“Kalau kita pahami, semua itu bisa diselesaikan masalah hukumnya, kemudian juga masalah desakan publik dan semangat kita untuk antikorupsi tidak boleh hilang,” bebernya.
Dia menyatakan, pemerintah, KPU dan Bawaslu setuju bahwa tindakan melawan korupsi itu harus total dilakukan di berbagai lini, tapi dengan cara-cara yang berdasarkan hukum.
“Hukum sementara ini kan masih ada satu dua hal yang perlu diselesaikan lewat proses, proses itu yang kemudian dijalankan,” pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Gempa Lombok Disoal, Wiranto: Bantuan Sudah Banyak
Redaktur & Reporter : Boy