jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menginginkan penyebar hoaks dijerat dengan Undang-undang Terorisme. Sebab, Wiranto menilai hoaks sama bahayanya dengan teroris.
"Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Polisi Sebut Anak Buah Ali Kalora Ancam Warga Minta Perbekalan
BACA JUGA: Biar Gak Ribut, Polisi Tutup 7 Ribu Akun Penyebar Hoaks
Hoaks, lanjut Wiranto, sama-sama menciptakan ketakutan di tengah-tengah masyarakat seperti terorisme. "Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ungkap Wiranto.
BACA JUGA: Istigasah Kubra di Pamekasan, Maruf Amin Yakin Rakyat Madura Tak Termakan Hoaks
Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini menerangkan, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme guna melawan hoaks. Berita terkait: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini," tukasnya. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kutuk Keras Aksi Teroris di Selandia Baru, KNPI: Itu Biadab dan Keji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Inilah Tampang Salah Satu Pembantai di Masjid Selandia Baru
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan