Wiranto Perintahkan Kader Lindungi KPK

Kamis, 04 Oktober 2012 – 15:52 WIB
JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto, mengaku sudah memerintahkan Fraksi Hanura di DPR untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi dari upaya-upaya pelemahan melalui revisi Undang-undang KPK.

Wiranto menegaskan, KPK merupakan ujung tombak yang harus mempunyai wewenang kuat dalam memberantas korupsi. “Saya meyakini KPK masih merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi. KPK harus memiliki wewenang yang kuat agar efektif dalam melaksanakan tugasnya,” katanya, di Jakarta, Kamis (4/10).

Mantan Panglima TNI ini juga mengapresiasi kadernya di seluruh Indonesia, yang tidak tersangkut kasusu korupsi, seperti data yang dirilis Sekretaris Kabinet di berbagai media massa. “Kami akan sangat tegas jika ada kader Hanura yang terlibat kasus korupsi,” tegas Wiranto.

Ia mengatakan, sudah selalu mengingatkan kepada seluruh kadernya terus menjaga lima dasar perjuangan Partai Hanura, ketakwaan, kemandirian, kebersamaan, kerakyatan dan kebersamaan. “Yang utamanya adalah ketakwaan. Karena partai ini didirikan dengan landasan utama keilahian,” kata Wiranto.

Seperti data yang dilansir Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dalam kurun waktu 2004 hingga September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus.

Lebih dari separuh diantaranya adalah pejabat dari Partai Politik dengan tiga besarnya berasal dari Partai Golkar (64 Orang), PDIP (32 Orang) dan Partai Demokrat (20 Orang)

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding,  menegaskan bahwa apa yang ingin dilakukan fraksinya adalah memerkuat kewenangan KPK. 

“Dalam beberapa rapat dengan KPK kami dari Fraksi Hanura menilai perlu ada penguatan kewenangan yang dimiliki KPK, itulah konteks kami untuk memperkuat UU KPK tersebut,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Pendukung Incumbent Masih Sakit Hati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler