jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tak sepakat dengan ide yang dilontarkan Ketua KPK Agus Raharjo soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Sebelumnya KPK mengusulkan supaya Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Perppu pengganti UU No.10/2016 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah yang terindikasi menjadi tersangka bisa diganti oleh partai.
BACA JUGA: Wiranto: Nanti Saya Datang ke KPK
"Saya kira sulit ya. Perppu itu kan tidak mudah. Dari Perppu itu sendiri, penyelesaian Perppu itu sendiri harus ada ketetapan mengganti calon. Gantinya bagaimana?" kata Wiranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3).
Bila itu yang dilakukan, lannjutnya, maka parpol harus mengadakan seleksi ulang untuk mencari pengganti calonnya yang terindikasi menjadi tersangka. Itu menurutnya sulit dilakukan.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut Pernyataan Wiranto Kurang Etis
"Seleksi lagi kan butuh waktu. Akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam pilkada serentak itu," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Wiranto Dinilai Intervensi KPK, Begini Reaksi Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbauan Wiranto Dinilai Tidak Tepat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam