jpnn.com, JAKARTA - Jenderal (Purn) TNI Wiranto tampak kaget ketika dimintai tanggapan soal pernyataan Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang menuding dirinya merekayasa kasus yang kini menjerat veteran kelahiran Langsa, Provinsi D.I Aceh tersebut.
Kivlan saat berada di PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/1), menyampaikan keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah. Mantan Kepala Staf Kostrad itu juga menuding kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, direkayasa oleh Wiranto.
Nah, Wiranto yang merupakan mantan Panglima PAM Swakarsa pada tahun 1998, tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa mencampuri perkara yang menjerat Kivlan.
"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan," jawab Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, eks Panglima ABRI yang kini dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua Dewan Petimbangan Presiden (Wantimpres), itu menyerahkan proses hukum Kivla ke pengadilan.
"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu saja," tandas mantan Menko Polhukam yang beberapa waktu lalu jadi korban penusukan di Banten.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Banjir Jakarta Bikin Urusan Kivlan Zen Tertunda
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam