JPNN.com

Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum

Senin, 24 Februari 2025 – 04:09 WIB
Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum - JPNN.com
Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya. Foto: supplied

jpnn.com, TANGERANG - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah menerima Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum.

Pengumuman ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PHDI ke-66 yang berlangsung di Mangrove Tanjung Pasir, Tangerang, Minggu, 23 Februari 2025.

BACA JUGA: PHDI Bali Doakan Sukmawati, Semoga Mencapai Jagadhita

Bersamaan dengan ini Panitia Nasional Perayaan Nyepi Saka 1947 melaksanakan penanaman 1.500 pohon mangrove dengan penanggung jawab acara adalah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

“Kegiatan ini sebuah kolaborasi yang sangat apik antara majelis dengan organisasi kemasyarakatan Hindu,” kata Wisnu dalam sambutannya.

BACA JUGA: PHDI Sumut Gerah Dikaitkan dengan Pembunuhan Kuna

Acara tersebut dihadiri dua Wakil Menteri, yaitu Wamen Pariwisata Ni Luh Puspa dan Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka.

Dengan keluarnya SK AHU, Wisnu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

BACA JUGA: Serap Aspirasi Soal WIUPK di PHDI Bali, Mayoritas Inginkan Tak Masuk ke Bisnis Tambang

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutus perkara sesuai fakta-fakta persidangan dan AD ART PHDI. Terima kasih juga kami ucapkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum yang sudah menerbitkan SK AHU pascaputusan MA yang sudah bersifat incracht atau final dan mengikat,” ujar dia.

Wisnu berharap dengan keluarnya SK AHU, PHDI seluruh Indonesia tidak lagi mengalami hambatan operasional.

“Keluarnya SK AHU ini sekaligus hadiah yang sangat indah untuk umat Hindu Indonesia yang bertepatan dengan bulan perayaan ulang tahun ke-66 PHDI. Oleh karenanya, kami mengajak seluruh umat untuk berdoa mengucap syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus pada kesempatan ini kami juga mengimbau semua pihak agar menghormati putusan peradilan yang kini juga sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK AHU oleh pemerintah,” kata wisnu. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Instruksi Megawati: Kepala Daerah PDIP Tak Usah Ikut Retret di Akmil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler