Wisnu Imbau Pengusaha Timah pakai Verifikasi Surveyor Lain

Jumat, 26 Oktober 2018 – 14:53 WIB
Tambang. Ilustrasi Foto: Prokal.co/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 16 Oktober lalu, cukup menyentak publik. Dalam SEB tersebut dijelaskan kewenangan Surveyor Indonesia (SI) untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara.

Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah. Selain SI, masih ada lembaga surveyor lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau yang biasa disebut Sucofindo. Baik SI maupun Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang verifikasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, ICDX mengeluarkan surat edaran tersebut karena tidak mau menanggung risiko gagal serah. Sebab, jika gagal serah, tidak hanya pihak pengusaha yang rugi melainkan juga negara.

BACA JUGA: Surveyor Indonesia Bakal Kelola Jembatan Timbang

’’Iya, ini kan bisa mengganggu ekspor. Jadi, selama kasus SI belum selesai, gunakan surveyor lain, yakni Sucofindo. Yang penting ada surat keterangan asal usulnya. Kecuali kalau surveyornya hanya satu, baru itu akan jadi masalah,’’ kata Wisnu saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/10).

Ditanya masih perlukah pemerintah memiliki dua lembaga surveyor atau apakah sebaiknya dilebur menjadi satu, Wisnu mengatakan hal tersebut adalah urusan Kementerian BUMN. Akan tetapi, dengan adanya beberapa lembaga surveyor, seharusnya bisa lebih baik supaya ada persaingan dan peningkatan kualitas serta layanan.

BACA JUGA: Surveyor Indonesia Punya Dirut Baru

’’Sebenarnya mereka sudah punya standar. Selama mereka melakukan sesuai aturan, ya ga ada masalah,’’ ujarnya.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Tino Ardhyanto A.R., mengatakan, hal terbaik saat ini adalah agar SI segera merespons dan menyelesaikan dulu isu dari SEB ICDX-ICH. Pemerintah juga perlu memberi instruksi kepada SI untuk meng-clear-kan masalah ini terutama dengan keberadaannya sebagai BUMN.

BACA JUGA: Surveyor Indonesia-Korea Western Power Jalin Kerja sama

’’Masalah penggabungan atau merger, keputusannya ada di tangan pemerintah. Penggabungan (jika memang harus terjadi, Red) harus memberikan manfaat yang lebih banyak daripada berdiri sendiri, baik dari sisi benefit maupun kualitas kerja,’’ kata Tino dalam keterangan tertulisnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, karena SI adalah BUMN. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentunya harus diawasi betul. ’’Jangan sampai masyarakat jadi kehilangan kepercayaan pada pemerintah,’’ ujarnya menegaskan.

Peran surveyor yang telah ditunjuk pemerintah, lanjut Tino, dalam melaksanakan tugasnya secara profesional perlu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan dan perdagangan. Posisi SI di mata pengusaha dengan adanya SEB saat ini tentunya tidak menguntungkan.

’’Kredibilitas seorang surveyor akan diukur dengan kepatuhan pada etika profesi dan kompetensi,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Tino menjelaskan, peran surveyor dalam kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan menjembatani peraturan pertambangan dan perdagangan. Dengan kata lain, selain memastikan keabsahan komoditas tambang untuk kepentingan perdagangan baik domestik maupun ekspor, surveyor harus memastikan keabsahan asal-usul dari komoditas tambang tersebut.

Terkait masalah ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, pihaknya ingin agar masalah ini cepat selesai supaya ekspor timah tak terganggu.

’’Sedang diselesaikan oleh Bappebti. Kita memang minta untuk bisa dipercepat karena bagaimana pun juga ekspor bisa terganggu,” kata Mendag di Jakarta, belum lama ini.

Seperti diketahui, ICDX mengeluarkan SEB pada 16 Oktober 2018. SEB bernomor 134/SEB/ICDX-ICH/X/2018 ini, berdasarkan pada laporan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya.

Ada dua hal penting yang disorot dalam SEB tersebut. Pertama, penerimaan Timah Murni Batangan di tempat penyimpanan yang ditunjuk, tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia.

Kedua, seluruh Bukti Simpan Timah (BST) atau Timah Murni Batangan yang dimiliki oleh Anggota Penjual Timah (Anggota) dalam tempat penyimpanan yang telah memiliki Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia, tidak dapat ditransaksikan.

Langkah ICDX ini bertujuan untuk menghindari upaya pengusaha ’’nakal’’ yang mencoba memanfaatkan lembaga surveyor, dan menciptakan penambangan yang bersih serta sesuai aturan. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surveyor Indonesia Targetkan Capai Pendapatan Usaha Rp 1 T


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler