jpnn.com, CIANJUR - Warga negara (WN) Arab Saudi Abdul Latif dituntut hukuman seumur hidup lantaran menyiramkan air keras ke tubuh Sarah (21) hingga meninggal.
JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama sebulan 15 hari.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Sarah, Abdul Latif Peragakan 42 Adegan
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6).
Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA: Sarah Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Kami Turut Berbelasungkawa
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," kata dia.
Seperti diketahui, pria WN Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya.
BACA JUGA: Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya yang Asal Timur Tengah, Motifnya?
Dia menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa.
Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya, Suara Minta Tolong Bikin Geger
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga