jpnn.com - DENPASAR - Warga negara Amerika Serikat Thomas Charles Flach (TCF) yang diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan penahanan terhadap warga negara asing (WNA) itu di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.
BACA JUGA: WN AS Diimbau Tinggalkan Ukraina, Kedubes: Situasi Dapat Memburuk dengan Cepat
“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” imbuhnya di Denpasar, Jumat (16/6).
Menurut dia, pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan. Meski begitu, Tedy belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF.
BACA JUGA: Benarkah Bupati Terpilih Sabu Raijua WN AS? Silakan Baca Penjelasan Dirjen Dukcapil hingga Tuntas
Sesuai Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Sebelumnya, pada Kamis (15/6) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.
BACA JUGA: WN Asal Tiongkok Penyelundup Ratusan Unit Ponsel Ditangkap Polisi
Saat itu, dia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain berwarna putih yang menutupi kepalanya, tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.
TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap kendaraan roda empat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor.
Video pengadangan mobil dinas yang direkam warganet menjadi viral di media sosial.
Meski sempat diperiksa polisi, namun dia tidak diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi.
Ulah nyeleneh WNA itu menambah daftar panjang aksi tak terpuji sejumlah warga asing di Bali.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi