WN Hungaria Bikin Ulah di Yogyakarta, Menjengkelkan Begini

Kamis, 06 April 2023 – 10:51 WIB
Konferensi pers terkait deportasi WNA asal Hungaria berinisial RS (33) di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Rabu (5/4/2023) ANTARA/HO-Kanwilkumham DIY

jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga negara (WN) Hungaria berinisial RS (33) bakal dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

WNA tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA: Inilah Identitas Pasutri Korban Pembunuhan Mbah Slamet

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto menyebut keberadaan pria WNA itu diketahui atas laporan dari masyarakat yang jengkel melalui media sosial pada 23 Maret 2023.

"Saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," ujar Agung.

BACA JUGA: Video Adu Jotos Sopir Travel dan Penjemput Jemaah Umrah di Lombok Viral, Ini yang Terjadi

Dari hasil pemeriksaan, WN Hungaria itu melakukan sejumlah pelanggaran, yakni mendirikan tenda di lingkungan gedung serbaguna Siyono, Gunungkidul serta membeli barang di salah satu toko swalayan, tetapi diduga tidak membayar.

"RS juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," ucap Agung.

BACA JUGA: Tanggapi Isu Koalisi Besar, Arief Poyuono Ungkit Pilpres 2014

Setelah diamankan, RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian.

"Ini adalah bentuk keseriusan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait hukum keimigrasian," kata dia.

RS diketahui memiliki paspor Hungaria dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat mengaku telah berkoordinasi dengan Kedutaan Hungaria terkait tindakan deportasi yang akan dilakukan terhadap salah satu warga negaranya.

"Ternyata untuk RS ini dengan izin yang diberikan, ternyata maksud dan tujuannya tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Untuk RS ini kami indikasikan memang kegiatannya tidak bermanfaat, juga mengganggu ketertiban umum di sini," tutur Najaruddin.

Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Hongaria dan pihak kedutaan sudah mengetahui tentang kejadian ini.

"(Kami) sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan nanti akan mengupayakan pemulangan yang bersangkutan," kata dia.(antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler