WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi

Minggu, 26 Mei 2024 – 08:48 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara India berinisial MS lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/5/2024). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara India berinisial MS (41 tahun) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya atas pelanggaran izin tinggal atau overstay selama lebih dari setahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengatakan bahwa warga negara India tersebut melebihi izin tinggal selama 466 hari.

BACA JUGA: Konon, MotoGP India Gagal Gegara Belum Bayar Fee, Promotor Balap Angkat Suara

"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administrasi berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan daftar penangkalan,” jelas Iman sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/5).

WN India itu diberangkatkan menuju negaranya menggunakan pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu ini.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya

Tiga orang petugas imigrasi mengawal pemulangan MS dari Tasikmalaya menuju Jakarta.

"Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya, sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung dia sendiri," ujar Iman.

BACA JUGA: Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88

Berdasarkan hasil pendalaman petugas Imigrasi, MS selama ini tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia berinisial TSE.

Pernikahannya telah tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sejak menikah, MS ternyata hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa visa kedatangan (visa on arrival) dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya.

"Dalam catatan kami, warga negara India tersebut overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi," tambah Iman.

Iman menambahkan keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga dan mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing yang bermasalah di sekitarnya dengan melaporkan ke imigrasi terdekat demi menjaga situasi kondusif wilayah kita," ucapnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler