Menurut pengacara kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk, keduanya tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK dalam menyidik Neneng yang menjadi tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Menurut Rufinus, surat dakwaan atas dua terdakwa yang dibuat jaksa penuntut umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang.
"Surat dakwaan tidak secara rinci menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya. Kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa Neneng menjadi buronan KPK," papar Rufinus.
Malah dalam eksepsi itu kedua terdakwa menyebut kedatangannya ke Jakarta untuk urusan bisnis. Mereka mengaku tak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.
Dalam sidang ini, penasehat hukum lagi-lagi mempermasalahkan legalitas pembacaan dakwaan yang sebelumnya diterjemahkan oleh penerjemah pekan lalu. Namun, majelis hakim mengabaikan pernyataan penasehat hukum. Hakim menganggap kedua terdakwa mengerti dan memahami dakwaan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris secara lisan oleh penerjemah saat itu.
"Itu mereka aja bisa mengerti apa yang saya katakan. Mana mungkin enggak ngerti," ujar ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu.
Atas eksepsi itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa membuatkan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa. "Sidang ditunda dan dibuka kembali, Kamis pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam persidangan.
Seperti diketahui, sebelumnya dua warga Malaysia didakwa menghalang-halangi penyidik KPK dalam penyidikan dan atas Neneng terkait kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans. Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Disarankan Wacanakan Moratorium Haji
Redaktur : Tim Redaksi