WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini

Jumat, 30 September 2022 – 18:12 WIB
Petugas Rudenim dan Imigrasi Makassar melakukan pengawalan terhadap WN Myanmar Maung Latt (40) yang akan dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani masa hukuman di Indonesia karena terlibat kasus pembunuhan. ANTARA/HO/Rudenim Makassar.

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang warga negara Myanmar Maung Latt (40) kini dapat menghirup udara bebas.

Pria yang terlibat kasus pembunuhan di Ambon ini telah menjalani masa hukuman selama enam tahun dan kini dinyatakan bebas.

BACA JUGA: Askar MIT Terlibat Banyak Kasus Pembunuhan, Ahli Merakit Bom

Namun, dia tak dapat tinggal di Indonesia lagi.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasinya.

BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Pembunuhan PNS Pemkot Semarang

Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, deportasi dilakukan setelah Maung Latt selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani."

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, Sang Gadis Melawan Pelaku

"Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Alimuddin di Makassar, Jumat (30/9).

Alimuddin menjelaskan, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun.

Maung Latt terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

Maung Latt divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat.

Dia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak.

Maung Latt pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022.

Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML bercerita pada 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand.

Dia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon pada 2011 lalu.

Namun, setelah berjalan lima tahun di Indonesia, Maung terlibat kasus pembunuhan yang menurutnya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone."

"Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.

Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya, sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Ditangkap Aparat Malaysia, Remaja 15 Tahun Asal Anambas Dibebaskan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler