jpnn.com - JAKARTA - penggelapan dan penipuan terhadap seorang warga negara Singapura bernama Wong Chin Lien Lester hingga kini masih terus diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasus itu sendiri berawal dari pembelian lahan kosong seluas 1,66 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 2 Jakarta Pusat.
Lester sendiri sudah melaporkan penipuan itu sejak Juni 2015 lalu sesuai nomor laporan polisi 2529/VI/2015 SPK Polda Metro Jaya yang kini penanganannya dilakukan Unit V Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kisah Cinta Terlarang Pegawai PDAM yang Berakhir dengan Maut
Dalam laporan polisinya, Lester melaporkan rekan bisnisnya, BA alias AW, seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris tanah EK alias EN dan seorang notaris SRC. Dijelaskan Lester yang didampingi Barrus Silalahi SH dan Tama SH selaku kuasa hukumnya, menceritakan penipuan tersebut.
Kasus berawal dari perkenalannya dengan Bernardo Andiano alias Awi pada awal 2012 lalu. Saat itu Lester ditawari AW untuk berinvestasi sebidang lahan kosong seluas 1,66 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 2 Jakarta Pusat. Menurut Awi, lahan itu akan dijual ahli warisnya Rp 40 juta per meter persegi atau sekitar Rp 640 miliar.
BACA JUGA: Walah..Digilir Dua WNA, Joki 3 In 1 Ngakunya Suka Sama Suka
Karena itu Lester disyaratkan harus menyediakan uang muka setidaknya Rp 100 miliar untuk mengurus perizinan dan penerbitan dokumen Hak Guna Bangunan tanah (HGB). Selanjutnya, Awi mempertemukan Lester dengan Endytio yang mengaku sebagai ahli waris dan pemegang surat eigendom dari lahan tersebut.
Korban juga diperkenalkan kepada notaris SRC yang menjanjikan dapat mengurus dokumen HGB untuk lahan tersebut. Merasa tertarik, Lester akhirnya menyerahkan uang muka secara bertahap sepanjang 2012 laluhingga mencapai Rp 90 miliar. Kepada Lester, notaris SRC menjanjikan akan mengurus dokumen HGB tanah itu paling lama setahun.
BACA JUGA: Bejat...Pura-pura Jadi Pelanggan Dua Pria Asing Gilir Joki 3 in 1
”SRC juga mengatakan kalau tanah tersebut aman dan bebas sengketa. Tapi sampai sekarang SHGB tak pernah ada, belakangan malah lahan itu ternyata bermasalah,” ujar Barrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/12).
Namun setahun ditunggu, Lester tak juga mendapatkan dokumen HGB. Bahkan, EK yang mengklaim sebagai ahli waris tanah meminta perpanjangan waktu setahun lagi. Lantaran mulai curiga, Lester mulai menyelidiki kenapa dokumen HGB bisa begitu lama.
Hasilnya ternyata tanah tersebut bukan milik EK seperti yang selama ini dikatakannya, melainkan tanah milik PT Mahkota Real Estate (PT MRE). Sedangkan EK hanya pernah menjabat sebagai salah satu direktur di PT MRE, namun sudah keluar sejak 2002 lalu.
Sementara lahan tersebut sempat menjadi sengketa antara PT MRE dan PT Taspen Persero beserta anak usahanya PT Arthaloka. Hingga kini perseteruan tersebut masih berlanjut, walaupun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Menurut Barra, polisi harus serius mengusut kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 90 miliar itu. ”Sudah enam bulan kasus ini kami laporkan, bukti-buktinya juga sudah kami sampaikan ke polisi. Tinggal keseriusan polisi untuk mengusutnya,” pungkas Barra. (ind/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Pramugari, 1 Pramugara, 1 Kopilot Tertangkap Asyik Nyabu, Maskapainya?
Redaktur : Tim Redaksi