jpnn.com, KUPANG - Kepolisian Resor Kabupaten Belu di Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Fang Hanjun (32) yang berupaya menyelundupkan 229 unit iPhone. Pria asal Tiongkok itu ditangkap di Bandara AA. Bere Tallo Atambua, Selasa (31/12).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pelaku merupakan wiraswasta yang berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste. “Pelaku akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya perjalanan darat dari Dili," kata Johannes, Rabu (1/1).
BACA JUGA: Jadi Guide Ilegal di Bali, WN Tiongkok Mengaku Anggota BIN
Mantan Kapolres Kupang Kota itu menambahkan, semula Reskrim Polres Belu menerima informasi dari warga tentang adanya dugaan penyelundupan iPhone. Berbekal informas itu, jajaran Polres Belu langsung bergerak dengan berjaga-jaga di Bandara AA Bere Tallo.
Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Kepada polisi, Fang mengaku memperoleh order dari seseorang bernama Mr Chang yang dikenalnya melalui aplikasi chat QQ.
BACA JUGA: Paket Wisata ke Bali Diobral di Tiongkok, Ini Kejanggalannya
Mr Chang meminta Fang mengambil ratusan iPhone di Bangkok. Chang lantas memandu Fang untuk berangkat dari Tiongkok menuju Bangkok pada 28 Desember 2019.
Setibanya di hotel di Bangkok, Fang dihubungi oleh Mr Chang. Menurut pengakuan Fang, iPhone yang akan dibawa ke Indonesia sudah berada di lobi hotel.
Selanjutnya, Chang kembali memandu Fang menuju Indonesia dengan membawa ratusan iPhone melalui Atambua. Saat di Timor Leste, Fang mencari orang yang bisa meloloskan barang tersebut ke perbatasan Indonesia di Atambua.
“Setibanya di Mota'Ain, pelaku melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke Bandara Atambua, sedangkan barang bawaanya (iPhone) dibawa dengan menggunakan mobil sewaan yang disopiri AMEU melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke Bandara Atambua," tambah Johannes.
Saat check in di Bandara AA Bere Tallo, Fang harus memasukkan barang bawaannya melewati mesin x-ray. Ternyata mesin pemindai itu berbunyi sehingga petugas memeriksa seluruh bawaan Fang.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan ratusan iPhone dan enam unit transmiter WiFi. Saat ini pelaku dan barang buktinya ditahan di Polres Belu.
Polisi telah menjerat Fang dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman hukuman minimalnya antara 1-10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni