jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial VB ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.
Warga negara asing (WNA) itu ditangkap setelah melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.
BACA JUGA: Lagi, Ada Artis Ditangkap Gegara Narkoba, Kini Pesinetron Berinisial HF
"Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Badung, Bali, Senin (17/4).
VB ditangkap set?elah ada laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.
BACA JUGA: WNA di Lombok Ini Mencoba Bunuh Diri Pakai Silet, Motifnya, Ya Ampun
Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.
Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.
BACA JUGA: Begini Respons Irjen Helmy Santika soal Pelaporan Bima Yudho Tiktoker Lampung
"Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” ujar Anggiat.
Konon klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.
"Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tetapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” tuturnya.
Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa.
Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.
Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam