WNA asal AS dan Jerman Diperintahkan Keluar dari Aceh, Ini Penyebabnya

Senin, 10 Mei 2021 – 05:59 WIB
Personel Polres Subulussalam memeriksa barang bawaan pembuat film dokumenter di Subulussalam. Antara Aceh/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat dan Jerman diperintahkan keluar dari Aceh.

Kedua WNA yang merupakan kru film dokumenter, itu diperintahkan kembali ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: 352 WNA China Masuk ke Indonesia, Syarief Hasan Mempertanyakan Kebijakan Pemerintah

Sebab, WNA berkebangsaan AS dan Jerman itu tidak mengantongi izin beraktivitas di Kota Subulussalam, Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan dua WNA tersebut termasuk dalam lima kru film dokumenter yang hendak mengambil dokumentasi di kawasan Hutan Lae Soraya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

BACA JUGA: 85 WNA China Masuk Indonesia, Muhaimin: Pemerintah Harus Lebih Peka

"Kedua warga negara asing tersebut yakni berinisial VBN, 40 tahun asal Jerman, dan RG, 38 tahun dari Amerika Serikat. Mereka hendak membuat film dokumenter tentang lingkungan," kata AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Minggu (9/5).

Menurutnya, dua WNA tersebut bersama tiga WNI yang juga kru film serta dua sopir.

BACA JUGA: 200 WNA Tersebar di Aceh, Begini Kata Imigrasi

Mereka hendak masuk ke wilayah Sungai Lae Soraya, melakukan liputan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Sebelumnya, mereka liputan dokumenter di Aceh Tenggara.

AKBP Qori mengatakan keberadaan rombongan pembuat film dokumenter itu diketahui saat hendak melewati pos penyekatan perbatasan Aceh dan Sumut di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (7/5), sekitar pukul 21.00 WIB.

Rombongan tersebut dari Aceh Tenggara menumpang dua mobil, yakni mobil boks membawa perlengkapan dan mobil penumpang minibus. Saat, diperiksa semua dapat memperlihatkan dokumen perjalanan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap," ujar Kapolres.

Untuk kepentingan koordinasi dengan pihak terkait, kata Kapolres, kru film dokumenter tersebut dibawa ke Mapolres Subulussalam.

Sebelumnya, terhadap ketujuh orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan usap antigen, dan hasilnya nonreaktif.

AKBP Qori Wicaksono mengatakan saat di Mapolres Subulussalam didapat informasi dari koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh Irwandi yang menyebutkan hanya tiga kru film yang WNI melaporkan kegiatan mereka di Subulussalam.

"WNA tidak dilaporkan, sehingga tidak memiliki izin memasuki kawasan hutan. Oleh sebab itu, KPH-VI merekomendasikan WNA keluar dari Subulussalam karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan Hutan Lae Soraya," kata AKBP Qori.

Terhadap ketiga WNI kru film dokumenter, tetap dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas mereka karena sudah mendapatkan izin membuat film dokumenter di kawasan Hutan Lae Soraya

"Kami tidak menemukan unsur tindak pidana yang mereka lakukan. Hanya saja, mereka tidak melapor kepada KPH-VI terkait dengan adanya WNA dalam rombongan. Jadi, kedua WNA diminta keluar dari Subulussalam," kata AKBP Qori Wicaksono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler