jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online.
Menurut Silmy, layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.
BACA JUGA: Upaya Ditjen Imigrasi Percepat Layanan Visa WNA dan Diaspora
"Kami terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi," ujar Silmy Karim, dalam keterangannya, Minggu (31/12).
Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi.
BACA JUGA: Bea Cukai, Imigrasi & Karantina Berkolaborasi Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Lapangan
WNA bisa mengurus perpanjangan izin tinggal tanpa perlu lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon.
"Jadi, mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa untuk jenis-jenis visa, seperti Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1), Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2).
Kemudian, Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3), Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3), ?Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).
Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai 31 Desember 2023, sekaligus menandai pergantian tahun.
"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi," ungkapnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh