WNA Masih Sedikit yang Berinvestasi di Bidang Property

Jumat, 15 September 2017 – 18:47 WIB
Ilustrasi apartemen. Foto: Dite Surendra/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, BATAM - Warga Negara Asing (WNA) masih sedikit yang berinvestasi dalam bidang property di Batam, Kepulauan Riau.

Dari sekitar 2000 unit apartemen yang sudah ada sekarang, baru 10 persen atau sekitar 200 unit yang baru dimiliki WNA.

BACA JUGA: Perusahaan Rokok Dominasi Realisasi Investasi

"Masih sangat minim, mungkin karena kemudahan untuk memiliki property di Batam untuk WNA masih jauh dari harapan," kata ketua DPD REI Khusus Batam, Achyar Arfan, Kamis (14/9).

Achyar mengatakan letak Batam yang sangat strategis, sebenarnya menjadi keuntungan tersendiri bagi Batam. Dan menurutnya, banyak WNA yang berminat tetapi karena kemudahan itu tidak ada, realisasinya pun sangat minim.

BACA JUGA: Pemko akan Terapkan KILK di Sektor Pariwisata

"Batam ini sangat luar biasa sebenarnya. Selain keindahan alam, kulinernya juga sangat beragam," katanya.

Sebagian besar saat ini pemilik properti di Batam masih didominasi oleh orang lokal. Sebagian besar untuk ditinggali sendiri dan sebagian lagi untuk investasi.

BACA JUGA: Pemerintah Impor LNG dari Singapura, Investasi Tumbuh Cepat

"Berbeda dengan di negara-negara tetangga seperti yang ada saat ini, sangat dimudahkan. Sangat berbeda dengan yang ada di Batam," katanya.

Saat ini Achyar menyebut ada sekitar 100 ribu unit rumah tapak di Batam. Pun sebagian besar, adalah dimiliki masyarakat lokal.

"Jadi memang kemudahan dari pemerintah untuk kepemilikan rumah atau property untuk asing harusnya di permudah," katanya.

Dia mengatakan saat ini. Bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan mereka membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun.

Jadi total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun. Tidak hanya itu, properti yang dibeli WNA juga dapat diwariskan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali.

Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

"Dan harga minimumnya adalah Rp 5 miliar. Harus juga tinggal di Batam. Dan harus menikah dengan WN Indonesia. Dan ini memang sangat memberatkan," katanya.

Onward Siahaan anggota komisi II DPRD Batam juga mengaku bahwa kepemilikan rumah asing ini memang masih sulit. Ada plus minus dalam hal ini.

"Tapi memang intinya kalau memang masih ada warga lokal yang mau ambil properti di Batam harus diutamakan. Tetapi untuk investasi asing ini memang bisa dipermudah," katanya.

Politikus yang juga menggeluti bisnis properti ini mengaku, memang untuk saat ini kepemilikan properti untuk orang asing sangat minim di Batam. "Memang saat ini, masih sedikit WNA yang memiliki properti di Batam," katanya. (ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pemicu Meningkatnya Investasi Singapura di Indonesia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler