WNA Pemalsu Uang Kabur Akibat Tak Diborgol

Kejaksaan Akui Lalai

Jumat, 14 September 2012 – 22:40 WIB
JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Black Sky dan Mickel Joe kabur  ketika akan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (12/9) lalu. Ternyata, kedua orang itu berhasil melarikan diri karena tangan mereka tidak diborgol saat dibawa dengan mobil tahanan.

Hal ini diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan pada Jumat (14/9). "Secara standar operasional prosedurnya! harusnya tahanan diborgol, tapi ini tidak diborgol. Mereka lari saat dalam perjalanan," ujar Masyhudi.

Namun belum diketahui penyebab keduanya tak diborgol sebagaimana prosedur yang ada. Masyhudi mengaku saat ini aparat sedang mencari Black Sky dan Mickel Joe.

"Infonya masih di seputaran tanah air. Kita sedang berusaha memburunya," kata dia.

Seperti diketahui, Black -warga Zambia- dan Mickel -warga Mozambique- kabur setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. Dalam sidang tersebut, keduanya divonis tiga tahun penjara karena merugikan valuta asing.

Kedua WNA ini terjerat kasus pidana setelah sebelumnya dititipi uang kertas pecahan palsu 100 dolar sebanyak 13.500 lembar dan alat cetaknya oleh seorang pria bernama Songu Mbriwa Tamba Kamijama yang kini buron. Mereka bertemu Songu pada Januari lalu di Pasar Festival,  Kuningan, Jakarta Selatan.

Di tempat itulah Songu memberi Mickel lembaran kertas putih sebanyak dua kardus sebagai bahan kertas untuk membuat uang palsu pecahan 100 dolar Amerika.

Sedangkan terdakwa Sky membawa uang kertas palsu sebanyak 13.500 lembar dolar Amerika dengan dibungkus dalam kardus TV Plasma. Ia juga diminta membawa 2 jerigen warna biru berisi cairan kimia bahan pembuat uang palsu dan dua kardus alat pencetak.

Namun, transaksi ketiganya ini ternyata telah tercium pihak kepolisian. Tak lama setelah pertemuan itu, mereka langsung dibekuk polisi di sebuah  apartemen di Taman Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.Atas perbuatan tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Polri Tarik Penyidik dari KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler