WNA Prancis Eksploitasi Anak, Korbannya 305 Orang

Kamis, 09 Juli 2020 – 20:01 WIB
Konferensi pers kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dilakukan WNA asal Prancis, Kamis (9/7). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Seorang WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat kasus eksploitasi anak di bawah umur.

Korban Frans mencapai 305 orang yang semuanya di bawah umur.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Enam Pelaku Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Apartemen Kalibata

"Untuk korban sebanyak 305 anak. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 min 1 hari," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Nana mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan KRL Ini Temukan Uang Rp 500 Juta, Awalnya Dikira Tumpukan Sampah

Polisi kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan Frans di salah satu hotel di Jakarta Barat. Saat penangkapan Frans, petugas juga turut mengamankan dua anak perempuan di bawah umur.

Setelah diamankan, petugas menginterogasi Franz dan didapatkan bahwa yang bersangkutan mencari korbannya di mal-mal hingga anak-anak jalanan.

BACA JUGA: Mbak DA Beralasan Ingin Menemui Suami, di Tengah Jalan Butuh Duit, Terjadilah

Para korban ditawari untuk menjadi model, dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan ba*an.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau dia bawa ke hotel," kata Nana.

Pelaku menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Setiap beraksi, Frans selalu merekam aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan.

Saat petugas membongkar laptop tersangka, petugas menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan Frans dengan korban yang berbeda-beda.

"305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Frans kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu se*s hingga alat kontrasepsi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler