WNA Punya KTP di Bali, Berupaya Punya Paspor RI

Sabtu, 05 Mei 2018 – 13:51 WIB
WNA asal Nigeria bernama Charles George Albert (35) yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Singaraja. Foto: Eka Prasetya/Radar Bali

jpnn.com, BULELENG - Jajaran imigrasi di Kabupaten Buleleng, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Charles George Albert (35). Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja menciduk WNA asal Nigeria itu saat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia, Rabu lalu (2/5).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aries Munandar mengungkapkan, Albert mengantongi paspor Republik Federal Nigeria dengan nomor A00254404. Paspornya diterbitkan pada 8 Januari 2015 lalu dan masih berlaku hingga 7 Januari 2020 mendatang.

BACA JUGA: Bom Kembar Sasar Jemaah Salat Zuhur

Albert masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada Juli 2017. Izin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada September tahun lalu.

“Izin tinggalnya sudah habis. Sekarang dia berusaha mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Kami masih mencoba mendalami apa motif dia mengajukan paspor Indonesia,” kata Thomas.

BACA JUGA: Bom Boko Haram Meledak di Masjid, 27 Jemaah Tewas

Sehari-hari, Albert tinggal di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Namun, dia mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja menggunakan dokumen palsu.

Berkas yang disertakan Alber dalam dokumen untuk mengurus paspor RI antara lain kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Komang Eli Agus Hermanto yang beralamat di Desa Cempaga. KTP itu memiliki nomor induk kependudukan (NIK) 5108042507120003.

BACA JUGA: Imigrasi Meulaboh Tangkap Pemain Sepak Bola Asing

Albert juga melampirkan selembar kartu keluarga dengan nomor 5108042507120003. Dokumen lainnya adalah selembar kutipan akta kelahiran nomor 303/ist/Bjr/2007 atas nama Komang Eli Agus Hermanto.

Namun, petugas di Kanim Singaraja mencurigai berkas yang dilampirkan Albert. Petugas kemudian mencoba melakukan wawancara.

Ternyata proses wawancara tak berjalan lancar karena Albert terus membisu. Selanjutnya, petugas mencoba meminta keterangan Desak Putu Rika Kurniasih, warga Ubud yang mengaku sebagai istri Albert.

Rika menyebut Albert mengalami disabilitas tuli dan bisu karena mengalami kecelakaan. Jawaban Rika justru membuat petugas imigrasi makin curiga.

“Kami tidak percaya begitu saja. Kami coba terus dalami, sampai kami minta dia menulis. Akhirnya dia mengaku sebagai WNA asal Nigeria,” kata Thomas.

Kini tim imigrasi tengah menanti jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terkait keabsahan dokumen kependudukan yang dibawa tersangka. Kanim Imigrasi Singaraja juga tengah mendalami peran serta Rika dalam pengajuan dokumen palsu itu.

Kanim Imigrasi Singaraja sudah menetapkan Albert sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, imigrasi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Albert kini ditahan di ruang detensi Kanim Singaraja dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(rb/eps/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga WNA di Surabaya Dideportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WNA   WNA Ilegal   Imigrasi   paspor   Singaraja   Nigeria  

Terpopuler