jpnn.com, JAKARTA - Zainul Watoni terancam divonis hukuman mati oleh pegadilan di Malaysia. WNI asal Lombok, NTB itu diduga melakukan pembunuhan pada 4 November lalu. Dia telah menjalani proses peradilan di Kota Tinggi pada Senin (26/11) lalu.
Seperti dilansir dari media lokal Malaysia, Sinar Harian, dia dituduh membunuh korban bernama Rizal Muhamad di Kampung Perpat, Mukim Sedili. Hingga saat ini, motif pembunuhan belum diketahui.
BACA JUGA: Rhapsody Parodi Menu Minggu Ini
Atas insiden ini, Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi bahwa benar adanya pembunuhan seperti yang diwartakan media lokal. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan benar adanya kasus tersebut.
"Benar ada kejadian pembunuhan pada 4 November 2018. Sesuai Hukum Pidana Malaysia atas sangkaan tersebut ZW diancam hukuman mati," kata Iqbal pada Kamis (29/11).
BACA JUGA: Dekat di Mata Seperti Beda Benua
Iqbal juga mengatakan bahwa Kemlu sudah menangani kasus ini melalui KJRI Johir Baru. KJRI juga sudah memberikan pendampingan kekonsuleran.
"KBRI Kuala Lumpur sudah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum," tambah Iqbal.
BACA JUGA: Datuk Najib Dijerat Enam Dakwaan Baru
"Persidangan kasus ini baru mulai di Mahkamah Magistrat (Pengadilan Tingkat Pertama) sehingga diperkirakan prosesnya masih sangat panjang," lanjut Iqbal.
Diketahui, jenazah korban ditemukan di saluran air dengan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa korban tewas akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya. Akibat tuduhan ini, Zainul didakwa telah melanggar Pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman mati. (iml/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Masyarakat Indonesia kini Berobat Ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Adil