WNI di Luar Negeri Diusulkan Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Rabu, 30 Januari 2019 – 17:34 WIB
Ketua DPP Gerindra Haposan P. Batubara. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang sedang dalam proses pembahasan sebaiknya mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memiliki kewarganegaraan ganda.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Gerindra Haposan P. Batubara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/1).

BACA JUGA: Kontrak Diperpanjang, Bintang PSM Tidak Sabar Jadi WNI

Menurut Haposan, wacana dwi kewarganegaraan khusus bagi WNI yang saat ini berada di luar negeri menjadi agenda politik yang harus segera dituntaskan di tengah-tengah mandeknya pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Apalagi hal ini menjadi aspirasi dan harapan para WNI yang ada di luar negeri.

"Ini sebenarnya yang ditunggu oleh WNI kita di luar negeri soal status kewarganegaraan mereka yang menurut saya bagaimana pun harus kita jadikan agenda serius untuk digolkan soal dwi kewarganegaraan itu," jelas Haposan yang juga sebagai caleg Gerindra Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.

BACA JUGA: Satgas MTF TNI Selenggarakan Open Ship Untuk WNI di Lebanon

Dia menjelaskan secara psikologis WNI yang ada di luar negeri sangat berat melepaskan statusnya sebagai WNI, meski istri/suami dan anaknya adalah warga negara asing.

"Kalau soal hak-hak sebagai warga negara mungkin mereka sangat terjamin di luar negeri tetapi ada aspek lain soal kampung halaman, Tanah Air yang tidak bisa mereka lupakan begitu saja. Ini aspek penting kenapa soal dwikewarganegaraan ini jadi agenda politik yang penting," ungkapnya

BACA JUGA: Kapolri Belum Yakin WNI Terlibat Aksi Bom Mobil di Filipina

Namun dia menyayangkan proses pembahasan revisi UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 berjalan lamban. Sampai sekarang, kata dia pemerintah belum bulat sehingga penyelesaian masalah dwikewarganegaraan terhambat.

“Solusinya adalah menjadikan agenda politik ini sebagai prioritas dan tentu saja ini satu pekerjaan kami nanti jika diberi kepercayaan oleh masyarakat menjadi wakil mereka di DPR sekaligus menjadi utang politik saya yang harus dipenuhi," ujar Haposan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak perlu khawatir soal pemenuhan hak-hak para diaspora. Sebab, kalangan diaspora menuntut kewarganegaraan ganda lebih karena persoalan identitas diri.

“Aspek kewarganegaraan itu sangat terkait dengan rasa kebangsaan dan identitas seseorang. Tidak ada kaitannya dengan perlindungan sosial, mendapat pekerjaan, itu mungkin ada tapi itu di level bawahnya. Tapi utamanya adalah identitas," pungkas Haposan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dalami Keterlibatan WNI Peristiwa Bom Mobil Filipina


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler