jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin turut angkat suara atas peristiwa pemerkosaan yang menimpa seorang wanita asal Indonesia. Tindak asusila itu diduga dilakukan oleh oknum petugas polisi Malaysia. Menurut Amir, pemerintah Malaysia harus bertanggung jawab atas tindakan itu.
"Itu tanggung jawab pemerintah Malaysia. Biarlah hukum di Malaysia yang berlaku. Kita tidak boleh mencampuri kedaulatan hukum di orang," ujar Amir di Rumah Dinas Menkum HAM, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/12).
BACA JUGA: Mantan Ulama Garis Keras Berikan Ceramah pada Napi Teroris
Amir menyakini Malaysia sebagai negeri hukum dapat menerapkan hukum sesuai pada pihak yang bersalah.
Meski tidak mencampuri urusan hukum di Malaysia, Amir menegaskan bukan berarti Pemerintah Indonesia lepas tangan begitu saja pada kasus itu. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, kata dia, harus terus memonitor perkembangan hukum di sana dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Tak akan Intervensi Penanganan Perkara Kajari Praya
"Itu peristiwa terjadi di sana. Tentu perwakilan kita di sana kita harapkan juga memonitor. Walaupun kejadian di Malaysia, kalau diterapkan asas praduga tidak bersalah, kita hargai. Kita harus sabar mengikuti bagaimana kejadian yang sebenarnya," tegas Amir.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur menyatakan, harian lokal memberitakan adanya wanita warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun yang diduga diperkosa oleh seorang polisi Balai Polis (Polsek) Bandar Baru Bangi di sebuah hotel di daerah Kajang, Selangor, Malaysia.
BACA JUGA: Elektabilitas Wiranto Naik Berkat Iklan
Berdasarkan berita tersebut, Tim Satgas KBRI, segera meminta klarifikasi dari kantor polisi Kajang. Pejabat polisi yang ditunjuk menjadi penyelidiki kasus ini membenarkan isi berita harian tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Perintahkan Seluruh BUMN Jadi Peserta BPJS
Redaktur : Tim Redaksi