WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja

Sabtu, 09 November 2024 – 04:50 WIB
Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi bandar judi online (judol) di Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan itu.

BACA JUGA: Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang

"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," kata Syahduddi seusai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judi online di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

Dia menjelaskan identitas awal dari mereka teridentifikasi dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi

"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai dan Max yang merupakan WNI di Kamboja," katanya.

Sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.

BACA JUGA: Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi

Ia juga menyebut ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.

"Selama dua tahun dan enam bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman. Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi 'mobile banking'," katanya.

Menurut dia, jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi 'mobile banking', maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar.

Serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi online   Kamboja   judol   WNI  

Terpopuler