jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK, Senin (9/5), membongkar brankas duit yang disita dari kediaman tersangka suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi alias Bank Uci.
Brankas ini disita dari kediaman Sanusi di kawasan Cipete, saat penggeledahan pada Rabu 4 Mei 2016 sekitar pukul 13.00.
BACA JUGA: HMI Diskusi di DPR, HNW: Jangan Bakar Ban Ya di Sini
Pelaksana Hadian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dari dalam brankas itu ditemukan duit USD 10 ribu dalam pecahan USD 100 sebanyak 100 lembar.
"Penyidik akan mengkonfirmasikan uang tersebut ke tersangka," kata Yuyuk, Senin (9/5) di markas KPK.
BACA JUGA: 18 Tahun Reformasi, Roh Cinta Tanah Air Mulai Hilang
Karenanya, Yuyuk menegaskan, belum mengetahui asal muasal duit yang diperoleh Sanusi itu. Pendalaman akan dilakukan. "Sedang didalami asal uangnya," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, selain Sanusi penyidik menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kecam Bos KPK, Menpora Dukung Langkah HMI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Pejabat Kemenpupera Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi