Woow, Susi Tur Andayani Selalu Menangkan Perkara di MK

Jumat, 11 Oktober 2013 – 14:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa Pengacara Susi Tur Andayani merupakan sosok yang dekat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Bahkan Susi disebut selalu memenangkan perkara di MK.

Hal itu disampaikan Adnan usai mengunjungi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK yang ditahan di rumah tahanan KPK, Jumat (11/10).

BACA JUGA: HNW Minta Pengadilan Tipikor Buktikan Kesaksian Yudi Setiawan

"Susi ini perkaranya selalu menang di MK. Nah itu yang dipikir keluarga ini (Wawan), 'wah itu orang dekat sama MK, dekat dengan ketua'," kata Adnan.

KPK menetapkan Chaeri sebagai tersangka karena diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

BACA JUGA: Gerindra Ingatkan SBY Berhati-hati Soal Bunda Putri

Adnan membenarkan bahwa ada dugaan pemberian suap senilai Rp 1 miliar kepada Akil. "Tapi memang masih menjadi pertanyaan darimana gagasan itu. Itu belum bisa kita jawab," ujarnya.

Meski begitu, Chaeri masih enggan menyebutkan uang Rp 1 miliar berasal dari mana. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini mengaku hanya dimintai untuk menyerahkan duit saja.

BACA JUGA: Jalan Kaki, Mahasiswa Banten Berikan Dukungan ke KPK

"Dia (Chaeri) belum bisa mengatakan itu (uang itu dari mana). Dia mengaku diminta. Jadi ada kaitannya semua dong. Ada Pak Akilnya, ada advokat Susi. Jadi kita musti lihat dalam satu rangkaian talitemali dari kasus ini," kata Adnan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK sudah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan pengacara, Susi Tur Andayani.

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag.

Adnan mengaku diminta Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diyani, yang juga istri Chaeri untuk menjadi pengacara suaminya. Ia pun menyatakan kesediaannya.

Menurut Adnan, dia terpanggil menjadi pengacara Chaeri karena kerap mendapatkan bantuan dari Airin. "Dia kan Wali Kota Tangerang Selatan berbatasan dengan rumah saya dan banyak bantu saya terkait urusan tanah. Saya tahu dia lagi susah suaminya ditahan jadi saya merasa terpanggil," kata Adnan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan KPK, Atut Diteriaki Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler