jpnn.com, SURABAYA - Pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dari Kemenkum HAM bakal membawa angin segar bagi para narapidana.
Seribu narapidana di Jawa Timur berpotensi lebih cepat menghirup udara bebas jika usul tersebut disetujui Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Menkumham Revisi PP 99 Soal Warga Binaan
Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto menyatakan, revisi PP 99/2012 akan sangat membantu, terutama dalam mengatasi masalah overkapasitas lapas dan rutan.
"Seribu narapidana berpotensi mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi," ujarnya.
Para napi, terutama kasus narkotika, selama ini sulit memperoleh remisi karena peraturan yang cukup ketat.
Memang, dalam pasal 34 A PP 99/2012 disebutkan bahwa pemberian remisi bagi napi narkotika disertai dengan syarat harus mau menjadi justice collaborator (JC).
Aturan tersebut berlaku bagi napi narkotika yang mendapat pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Menurut beberapa ahli, syarat itu (JC, Red) telah bertentangan dengan konsep pemasyarakatan," lanjut pria kelahiran Bangka tersebut.
Karena itu, Harun sepakat harus ada revisi peraturan yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Yakni, dengan mengubah kriteria siapa yang harus menjadi JC.
Misalnya, narapidana yang menerima vonis di atas sepuluh tahun baru dikenai syarat tersebut atau narapidana setingkat bandar.
Harun menjelaskan, sudah saatnya pemerintah menerapkan sistem restorative justice.
Meninggalkan sistem hukum yang berorientasi pada pemenjaraan. Selama ini, lanjut dia, ada lebih dari 150 UU penegakan hukum.
Lebih dari dua pertiganya bermuara pada hukuman pemenjaraan. "Itu harus dikurangi. Kalau tidak, masalah overload sulit diatasi," terangnya.
Mantan Kadivpas Kalsel tersebut mencontohkan sistem hukum di beberapa negara maju yang mulai meninggalkan hukuman penjara.
Sebagai gantinya, ada hukuman sosial seperti kerja sosial dan menjadi relawan.
Dengan begitu, semangat untuk memasyarakatkan kembali bisa lebih cepat.
Saat ini ada 22.319 narapidana dan tahanan di Jatim. Mereka tersebar di 38 lapas/rutan.
Rutan Kelas I Surabaya menjadi yang paling sesak dengan 2.728 penghuni. Diikuti Lapas Kelas I Surabaya (2.557) dan Lapas Kelas I Malang (2.164).
Sebanyak 54-56 persen dari total penghuni merupakan napi/tahanan narkoba. (aji/c16/fal/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia