jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ternyata telah menggarap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Hal ini terungkap saat konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said Jakarta, Senin (8/5). Langkah itu dia tempuh setelah mendengar aspirasi warga binaan berkenaan dengan remisi.
BACA JUGA: Menkumham Diskusikan Peluang Kerja Sama dengan Presiden Konfederasi Swiss
"Revisi PP 99 sudah masuk setneg, terkait (remisi napi) narkoba," ujar Yasonna, saat menyampaikan informasi terkini penanganan kaburnya napi dari Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
Yasonna menyampaikan revisi PP hanya satu dari sejumlah upaya perbaikan yang akan dia tempuh untuk mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
BACA JUGA: Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja
Dia juga akan membahas soal kemungkinan penambahan Rutan atau Lapas. "Benar Rutan dan Lapas mengalami over kapasitas, kami akan ambil langkah sesuai kemampuan keuangan negara," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya akan mengkaji pola pembinaan terhadap warga binaan seperti di negara lain. Misalnya memberikan remisi bagi napi yang sisa masa hukumannya tinggal satu tahun. Atau, bagi napi yang usianya sudah 45 tahun.
BACA JUGA: Beginilah Jurus Menteri Yasonna Menjadikan Lapas Lebih Produktif
"Kita perlu buat kajian seperti negara lain. Apakah mungkinkan kita ampuni orang yang setahun lagi akan selesai masa hukumannya. Kita akan lihat negara lain dalam menangani warga binaan," tambah mantan politikus Senayan itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Tak Bisa Bubarkan Partai Pak SBY Tanpa Vonis Pengadilan
Redaktur : Friederich
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam