jpnn.com - JAKARTA - Ternyata tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN) saja yang bisa ditingkatkan statusnya sejajar dengan kementerian. Demi pencapaian yang lebih baik dan semakin efektifnya pembangunan di ibu kota negara, jabatan gubernur DKI Jakarta juga memungkinkan dapat keistimewaan serupa
"Termasuk Gubernur DKI juga akan dibuat setingkat menteri, sepanjang di undang-undang negara tidak bertentangan. Itu diskresi bapak presiden," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sabtu (12/3).
BACA JUGA: Rasionalisasi PNS Lebih Mudah Ketimbang Ini
Menurut Tjahjo, selain gubernur DKI yang kini dipegang Basuki T Purnama dan BNN, lembaga-lembaga lain yang memiliki celah statusnya ditingkatkan yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Saya kira itu sepanjang undang-undang menyangkut lembaga-lembaga negara, ada celah. Itu merupakan diskresi presiden apakah BNN, BNPT atau BNPB yg menangani bencana mau diadakan setingkat menteri," ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA: Pesan Penting Menteri Yuddy untuk PNS
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga pernah melontarkan gagasan ini. Pria yang siap maju sebagai Gubernur DKI tersebut mengatakan, kalau dirinya terpilih, maka siap membentuk Jakarta sebagai federal teritory seperti Kuala Lumpur. Artinya, akan dikelola oleh pejabat setingkat menteri.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengutarakan pendapatnya, karena selama ini penyebutan status Kota Jakarta menurutnya, kontradiksi. Di satu sisi disebut sebagai ibu kota negara, namun di sisi lain ditempatkan sebagai sebuah daerah, sama dengan penyebutan daerah-daerah lain di Indonesia. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PKS: Vaksin Polio Harus Penuhi Syarat Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Tim SAR Mengasah Kemampuan
Redaktur : Tim Redaksi