Wow, Inilah Rincian Sogokan untuk Damayanti

Rabu, 27 April 2016 – 21:01 WIB
Anggota Komisi V DPR Damayant Wisnu Putranti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap proyek anggaran infrastruktur di Provinsi Maluku, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dihadirkan ke persidangan atas Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/4). Julia dan Dessy yang tercatat sebagai staf anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti mengaku menjadi penerima fee dari direktur utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) itu.

Jula dan Dessy menerima titipan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 328 ribu dari Abdul. Uang itu untuk Damayanti sebagai fee proyek jalan di Maluku yang akan dikerjakan PT WTU. Dessy menuturkan, awalnya Damayanti beberapa kali mengatakan ada dana aspirasi yang akan dikerjakan.

BACA JUGA: Nah Lo! KPK Peringatkan Ketua BPK

Namun, Dessy mengaku tidak terlalu paham dengan dana aspirasi yang disampaikan Damayanti. "Yang saya pahami itu hak milik Damayanti karena dia ajak kami untuk kerja, "yuk bantuin aku ngurus dana aspirasi"," kata Dessy saat menjawab pertanyaan soal dana aspirasi.

Menurutnya, nilai dana aspirasi itu Rp 41 miliar. Hanya saja, Dessy belum mengetahui pihak yang akan mengerjakan proyek di Maluku yang bersumber dari dana aspirasi itu.

BACA JUGA: SIMAK! Tiga Rekomendasi Panja Perfilman DPR ke Pemerintah

Dessy mengaku baru tahu ketika diajak dalam pertemuan di Hotel Ambhara. Saat itu, kata Dessy, ada Kepala Balai Pelayanan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari yang mengatakan bahwa pembangunan jalan di Maluku akan dikerjakan Abdul Khoir.

Hakim lantas menanyakan proses penerimaan fee untuk Damayanti. Menurut Dessy, waktu itu Amran menyatakan bahwa Abdul Khoir akan membayarkan fee untuk Damayanti.

BACA JUGA: Ckckck..Duit yang Disita KPK dari Rumah Sekretaris MA Banyak Banget

Awalnya fee akan diberikan sebesar enam persen dari nilai proyek. "Tapi, Damayanti bilang akhirnya sepakat dengan Amran delapan persen," paparnya.

Dessy mengaku pernah dititipi  duit SGD 328 ribu dalam amplop cokelat dari Abdul saat bertemu bagian luar restoran Merah Delima pada 25 November 2015.  "Damayanti sudah ada di sana, kami diminta ke sana dengan Julia. Damayanti bersama teman," paparnya.

Dessy mengaku disuruh Damayanti untuk menerima duit dari Abdul.  "Di luar ada saya Damayanti, Abdul dan Julia. Saya yang terima amplopnya," katanya.

Selanjutnya, Dessy menyerahkan duit dari Abdul ke Julia. Pada hari itu juga duit tersebut langsung diserahkan ke Damayanti.  "Itu fee milik Damayanti," bebernya.

Julia dan Dessy juga mendapat bagian dari Damayanti. Tentu saja jumlahnya jauh dibandingkan jatah untuk Damayanti. Baik Dessy atau pun Julia masing-masing mendapatkan SGD 41.150.

Selain dari Abdul, ada pula uang SGD 3000 dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Hanya saja, Dessy menyebut uang dari Aseng tidak terkait Damayanti.

"Uangnya untuk saya sendiri. Sudah diserahkan semuanya ke KPK," kata dia.


Sedangkan pada 26 November 2015, Julia mengaku menerima duit untuk Damayanti. Duit diterimanya melalui Erwantoro, yang tercatat sebagai anak buah Abdul.

Transaksi penyerahan uang antara Erwantoro dengan Julia dilakukan depan masjid Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Di depan masjid PU saya terima dari Erwantoro anak buah Abdul," paparnya.

Dia mengatakan, uang Rp 1 miliar dari Abdul itu merupakan permintaan Damayanti untuk membiayai kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Jawa Tengah yang diusung PDIP dan PKB.  Saat itu Julia menerima uang dalam bentuk dolar Amerika (USD).

Julia lantas menukarkan uang itu menjadi rupiah. Keesokan harinya, duit itu dibawa Dessy, Damayanti dan Julia ke Jawa Tengah.

Lebih lanjut Julia memerinci, Rp 300 juta disumbangkan untuk pasangan cabup dan cawabup Kendal usungan PDIP. Sedangkan Julia dan Dessy masing-masing mendapat Rp 100 juta. Sisanya menjadi milik Damayanti.

Penerimaan uang ternyata berlanjut. Dessy dan Julia kembali menerima duit SGD 404 ribu dari Abdul pada 7 Januari 2016 di food court Sarinah, Jakarta Pusat. "Disuruh dari Damayanti. Dari Khoir, tapi yang menerima Julia," jelasnya.

Setelah menerima uang, Julia membawanya pulang untuk diserahkan ke Damayanti. Dari uang itu, Damayanti mengambil SGD 66 ribu untuk Julia dan Desi. Jadi masing-masing mendapat SGD 33 ribu.

Sedangkan pemberian ketiga diperuntukkan kepada anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Uang yang diberikan ke Budi sebesar SGD 305.

Julia menuturkan, perintah memberikan ke Budi juga datang dari Damayanti. "Katanya (dana) aspirasinya Pak Budi," tuturnya.
 
Atas perintah Damayanti, Julia menemui Budi di Soto Kudus Tebet, 11 Januari 2016. “Saya serahkan SGD 305 ribu ke Budi," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Kalau Kita, Ikut saja apa Kata PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler