WOW, Kejaksaan Endus Korupsi DKP Rp 100 Miliar

Jumat, 04 Maret 2016 – 03:20 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam terus mendalami kegiatan lelang pengangkutan sampah oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan(DKP) Kota Batam tahun 2011-2015. Korps Adhyaksa itu mengendus ada aroma korupsi dalam proyek senilai lebih dari Rp 100 miliar tersebut. 

Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal mengatakan telah mengumpulkan data dan dokumen terkait lelang sampah selama lima tahun terakhir. Pihaknya juga telah memeriksa hampir 20 saksi, mulai pejabat DKP hingga 16 sopir perusahaan pemenang lelang sampah, PT Royal Gensa Asih (RGA).

BACA JUGA: Harus Ada Aturan Agar Tujuh Naga di Sekitar Danau Toba Rukun

"Kita sudah memiliki keterangan dan data. Dan sudah meminta keterangan sekitar 20 orang, jumlah pastinya saya lupa," kata Iqbal kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Batamcenter, seperti dikutip batampos.co.id (grup JPNN), Kamis (3/3).

Menurut dia, keterangan dari beberapa orang yang dipanggil, ditambah dokumen yang didapat sudah bisa membuat perkara itu naik ke tahap penyelidikan. Namun, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Kabar Penemuan Ular Bertanduk itu Hoax!

"Kita mengalami sedikit kendala. Apalagi, setelah melihat dokumen kegiatan lelang yang sudah berlangsung sekian tahun," terang Iqbal.

Dikatakannya, kegiatan lelang selama lima tahun terakhir diduga bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Namun, nilai itu hanya sebentuk laporan yang masuk ke Kejaksaan.

BACA JUGA: Ular Berkaki Dikabarkan Dibunuh Warga

"Itu hanya bentuk laporan. Kita belum hitung berapa anggaran pastinya. Karena setiap tahun anggaran itu berbeda-beda," sebut Iqbal lagi.

Ia juga meminta diberi waktu untuk bekerja mengungkap kebenaran dari dugaan korupsi tersebut. Sebab, apabila terus didesak, pihaknya tak akan bisa bekerja. Apalagi, pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan korupsi lelang sampah DKP tersebut.

"Biarkan pidsus bekerja dulu. Nanti kalau sudah ada hasil, kami akan beritahu," tegas Iqbal.

Dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah di Kota Batam, dilaporkan sejumlah LSM dan Ormas di Batam. Mereka menuding, proses lelang ada permainan atau kongkalikong antara pemenang lelang dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Kendati pengangkutan sampah telah dilelang, menurut para pelapor fakta di lapangan armada yang mengangkut sampah dan pekerja masih dari DKP Batam. Sehingga, para pelapor menduga proses lelang hanya modus untuk mengeruk APBD Kota Batam.(she/ray/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH: Warga Tangkap Ular Bertanduk dan Berkaki di Ponorogo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler