jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji disebut memiliki 81 aset tanah.
Hal itu pun dikonfirmasi kepada teman Angin, Fatoni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Ssst, KPK Dalami Aliran Suap ke Kemenkeu Melalui Pejabat Bank Panin
Angin Prayitno diduga membeli puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi temuan tersebut kepada Fatoni saat bersaksi untuk terdakwa Angin.
BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas
"Ini banyak banget, tanahnya 81 bidang. Ini ada yang Bandung, Tangsel, Bogor, DIY, saudara enggak tanya kenapa harus menggunakan Fatoni dan keluarga?" tanya jaksa KPK kepada Fatoni.
Fatoni menuturkan tidak pernah mendalami meski namanya dipakai untuk membeli aset.
BACA JUGA: 4 Foto Oknum Polisi Langsung Dicoret, Kapolres: Jangan Bermain-main!
"Saya belum pernah tanya, kalau disuruh, ya, nurut saja," kata Fatoni.
Menurut Fatoni, dirinya kerap diminta membeli tanah atas namanya sejak 2016. Fatoni mengaku percaya begitu saja lantaran mereka sudah berteman sejak lama.
Angin, kata Fatoni, juga kerap membeli batu permata yang dijualnya.
"Alasannya, kan, sering jual beli batu permata," tambah dia.
Fatoni juga menyatakan pembelian aset tanah kerap menggunakan uang tunai. Dia tidak tahu sumber duit tersebut.
"Kalau mau pembayaran, saya datang ke rumah Pak Angin, langsung cash. Namun, enggak sekaligus, bertahap," kata Fatoni.
Dia juga mengungkap bahwa seluruh surat tanah yang dibeli atas nama dirinya langsung dipegang oleh Angin.
Fatoni mengaku tidak tahu-menahu soal administrasi persyaratan tanah yang dibeli Angin itu.
"Jadi, kalau pembayaran dan surat selesai, saya serahkan semua ke Angin," kata dia.
Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Jika dikalkulasikan total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp 57 miliar.
Uang dugaan suap Rp 57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia, serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, WY Meninggal Dunia, tak Tertolong
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga