jpnn.com - TRAGEDI Lamborghini maut yang menabrak lapak STMJ di Surabaya, Minggu (29/11) menjadi perhatian media massa dan masyarakat di media sosial. Pemberitaannya pun cenderung negatif. Sampai-sampai, tim pengacara sang pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, 24, memasang iklan di koran Jawa Pos, yang merupakan salah satu media cetak terbesar di tanah air.
Di mana isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masyarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif. “(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa di dasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut.
BACA JUGA: Setya Novanto Teradu, MKD Wajib Panggil Jokowi-JK
Tim pengacara itu pun menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut.
(BACA: Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!)
BACA JUGA: Makin Seru! Kejaksaan Agung Ambil HP Bos Freeport
Dalam pengumuman itu, Amoz dan kawan-kawannya menyatakan bahwa kecelakaan itu merupakan musibah yang bisa dialami setiap orang. “Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, tertanggal 29 November 2015 adalah bukan ajang kebut-kebutan atau balapan,” tulisnya.
Selain itu pihak pengacara juga menyebut, kecelakaan itu terjadi karena kondisi jalan di sekitar Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya tergenang air karena hujan sehingga jalanan licin. Karenanya ban kendaraan Lamborghini terjadi selip dan roda kanan belakang terbentur trotoar.
BACA JUGA: Di Rumah Duka Slamet Effendy Yusuf, Ketum PBNU: Saya Dididik Beliau
(BACA: Peradi: Pengacara Lamborghini Maut Tak Layak Pasang Iklan!)
“Itu mengakibatkan roda kanan belakang terkunci sehingga laju kendaraan di luar kendali klien kami,” imbuhnya.
Terakhir, Amoz menyatakan bahwa antara kliennya dan keluarga korban sudah sepakat bahwa kecelakaan itu musibah dan sudah terjadi perdamaian.
(BACA: Pasang Iklan "Ancaman", Pengacara Lamborghini Maut Nggak Paham Hukum)
Iklan itu sendiri ditandatangani oleh tujuh orang pengacara. Selain Amoz, mereka yang menjadi tim pengacara Wiyang adalah Muslihin Mappiare, Sanyoto Rahardjo, Roosmarty Fattah, Randy Putra, Afrizal Kaplale dan Agung Wibowo. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datang Ke MKD, Presdir PT Freeport Kecoh Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi