jpnn.com - JAKARTA- Dinas Perumahan dan Gedung serta Dinas Tata Kelola Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan pemerinaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nilainya merupakan yang terbesar setelah yang dilaporkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada KPK beberapa waktu lalu. "Total penerimaan gratifikasi sekitar Rp 8 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Rabu (13/1).
BACA JUGA: Tjahjo Anggap UU ASN Malah Persulit Kementerian, Kok Bisa?
Dia membenarkan sampai saat ini laporan itu yang terbesar setelah Sudirman Said. "Sampai sekarang sih iya," tegasnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, gratifikasi yang diserahkan dinas tersebut yakni SGD 810 ribu (Rp 7,6 miliar), USD 100.000 (Rp 1,37 Miliar), dan Rp 190 juta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: GAWAT! Nama Orang Hilang Tercantum di Dokumen Milik Gafatar
BACA JUGA: Eselon II dan III Diminta Pindah, Penjabat Gubernur Sumbar Dinilai Outside
BACA ARTIKEL LAINNYA... Woww.. Kantongi Izin Trase KA Cepat Jakarta-Bandung, PT KCIC Setor Rp1 triliun
Redaktur : Tim Redaksi