jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) telah mengantongi izin trase proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Izin trase tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016, tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
BACA JUGA: Menkumham Anggap Status Gafatar tak Jelas
Namun meski sudah mengantongi izin trase, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan PT KCIC terlebih dahulu sebelum memulai mengarap proyek tersebut.
Pasalnya, PT KCIC telah memgajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
BACA JUGA: Mimpi Satukan Arab Saudi-Iran, Kedepankan Diplomasi Kemanusiaan dan Perdamaian
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp 1 triliun yang tidak bisa ditarik kembali oleh pemegang saham," ujar Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan, JA Barata di Jakarta, Rabu (13/1).
Tahap selanjutnya lanjut Barata, PT KCIC juga harus mengantongi izin pembangunan. "Untuk itu PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan," papar Barata. (chi/jpnn)
BACA JUGA: OTT Perdana KPK Jilid IV: Kakap dan Teri Dilibas, Lihat Nih Buktinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan SIM Online, Polisi Mengetahui Rekam Jejak Penggunanya
Redaktur : Tim Redaksi