Wow, Pengemudi Pajero Hanya Punya SIM A Buatan Kekaisaran Sunda Nusantara

Rabu, 05 Mei 2021 – 21:20 WIB
Sejumlah identitas milik Rusdi Karepesina pengemudi Mitsubishi Pajero berpelat SN45RSD yang ditilang di Tol Cawang arah Semanggi, diamankan polisi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditlantas Polda menyita sejumlah identitas milik Rusdi Karepesina pengemudi Mitsubishi Pajero berpelat SN45RSD yang ditilang di Tol Cawang arah Semanggi, Rabu siang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejumlah identitas itu diamankan usai Rusdi diperiksa penyidik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fadli Zon Jangan Menyangkal, Reaksi Tegas Brigjen Rusdi, Pakai Masker di Masjid Diusir

Sejumlah identitas itu dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Di antaranya SIM A, STNK, kartu identitas Rusdi, dan KTP.

"Ketika dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5) sore.

BACA JUGA: Pengemudi Pajero Sport yang Ditilang di Tol Cawang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Tampak, sejumlah identitas itu berjejer rapi di meja tempat Sambodo menjelaskan kasus tersebut.

Dia menjelaskan, saat diamankan, Rusdi mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

BACA JUGA: Pengemudi Pajero Sport Berpelat Aneh Ditilang di Tol Cawang, Begini Pengakuannya

"Saudra RK Ini mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota Kekaisaran Sunda ini," ujar Sambodo.

Kombes Sambodo menjelaskan, saat ditilang, pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero itu tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Tak hanya itu, Rusdi juga tidak menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selanjutnya, saat polisi meminta Rusdi menunjukan SIM, dia malah menunjukan SIM A yang dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Yang bersangkutan tidak menunjukan SIM A (yang dikeluarkan polisi) malah mengeluarkan SIM yang dikeluarkan Kekaisaran Sunda Nusantara," tutur Sambodo.

Polisi juga menyita kendaraan milik pria yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara itu.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler