jpnn.com - BENGKULU – Kabar gembira untuk ratusan guru di Kota Bengkulu. Dinas pendidikan setempat menyampaikan, sebanyak 381 guru non-sertifikasi dipastikan akan menerima tunjangan hingga 18 kali lipat.
Besarnya tunjangan yang diberikan itu merupakan rapel atas macetnya pembayaran tunjangan sejak Juli 2014 lalu hingga tahun ini. Jika dibayarkan 18 kali lipat, dengan hitungan tunjangan sebulan Rp 300 ribu, maka yang diperoleh saat pencairan nantinya mencapai Rp 5,4 juta.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Saksikan Langsung Kondisi Tolikara yang Memprihatinkan
“Itu adalah tunjangan enam bulan dari Juli-Deember 2014 dan 12 bulan dari Januari hingga Desember,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rosmayetti dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).
Tunjangan beserta rapelnya itu dijanjikan cair lima bulan lagi, tepatnya Oktober mendatang. Pasalnya meski sudah ada persetujuan melalui Surat Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (SK-PMK), namun pencairan anggaran senilai Rp 3,8 miliar tetap harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.
BACA JUGA: Tabrak Pembatas Jalan, Suami Pingsan, Istri Meninggal di Tempat
“Saat ini sudah ada PMK. Namun belum bisa cair dikarenakan dalam APBD kita belum mengalokasikan anggaran tersebut. Dengan adanya PMK maka kita bisa mengusulkannya pada APBD Perubahan. Datanya sudah diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan sedang dilakukan penyusunan agar bisa diusulkan anggarannya,” jelas Rosmayetti.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS di sekolah negeri, Rosmayetti mengatakan tidak berpengaruh terhadap tunjangan non sertifikasi yang didapatkan guru non PNS. Namun dengan syarat mereka telah mengabdi minimal lima tahun di sekolah negeri.
BACA JUGA: Tak Kuat Iman, Jadinya Cinta Lama Bersemi Kembali
“TPG tidak ada hubungannya dengan tunjangan non sertifikasi. Kalau TPG tidak berlaku untuk guru non PNS di sekolah negeri. Untuk tunjangan non sertifikasi masih bisa diberlakukan sesuai aturannya apabila masa pengabdiannya minimal sudah 5 tahun,” paparnya.
Diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus TPG untuk guru non PNS di sekolah negeri, namun untuk guru non PNS di sekolah swasta atau yayasan masih tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang lama.
“Karena sekolah swasta kan berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari kepala sekolah, kita harus ikuti regulasinya. Untuk besaran jumlah tunjangan non PNS adalah sebesar satu kali gaji per bulan PNS awal yakni Rp 1,5 juta dan akan diterima setiap tiga bulan sekali,” tandas Rosmayetti.(sly/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahaha...Wanita Cantik Ini Periksakan Celana Dalam Suami ke Dokter Kandungan
Redaktur : Tim Redaksi