jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengungkapkan bahwa ada 65 oknum tentara yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Penetapan 65 tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan Puspom TNI terhadap 119 tentara.
BACA JUGA: Ini yang Akan Dilakukan TNI AD Pascaperistiwa Penyerangan Polsek Ciracas
Eddy menyampaikan kabar itu dalam jumpa pers tentang perkembangan pengusutan kasus penyerangan Polsek Ciracas di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," kata Eddy.
BACA JUGA: Tentara Serang Polsek Ciracas, Sebegini Jumlah Ganti Rugi untuk Korban Warga Sipil
Dia melanjutkan, sebanyak 57 dari 65 tersangka tadi berasal dari oknum TNI AD. Total dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, 90 oknum TNI AD diperiksa penyidik Puspom TNI.
"TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang, kemudian jadi tersangka 57 orang," beber dia.
BACA JUGA: UPDATE: Daftar 10 Kelurahan di DKI Jakarta Tertinggi Kasus Covid-19
Selanjutnya, kata dia, tujuh dari 65 tersangka berasal dari unsur TNI AL. Adapun satu tersangka dari unsur TNI AU.
"Dari TNI AL sudah diperiksa sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka tujuh orang dan yang terakhir dari TNI AU sudah diperiksa 19 orang dan ditetapkan tersangka satu orang," pungkas dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan