jpnn.com - NGANJUK - Selain kasus perceraian yang banyak terjadi tahun ini, kasus pernikahan dini menjadi perhatian khusus. Selain karena jumlahnya tergolong banyak, mayoritas disebabkan ''kecelakaan''.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk Muhammad Munip menyatakan, tahun ini kasus pernikahan dini mencapai puluhan. '
BACA JUGA: ANEH: Brimob Menyerang dan Merusak Kantor Polisi
'Masih cukup banyak, rata-rata 90-an kasus per tahun,'' ujar Munip. Tahun lalu, kata Munip, jumlah pasutri yang melakukan pernikahan dini mencapai 96 kasus. Tahun ini hingga pertengahan November lalu, jumlahnya sekitar 90 kasus.
Data pernikahan dini, menurut Munip, bisa diketahui PA karena ketentuan khusus. Yaitu, pasangan calon pengantin yang belum cukup umur harus mengajukan dispensasi kawin (DK). Mekanisme itu diperuntukkan bagi laki-laki yang usianya di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kasatlantas soal Kasus Mahasiswa Gondrong Sebar Video Tilang
Bila laki-laki atau perempuan dengan usia tersebut tak mengajukan DK, KUA pasti akan menolak menikahkan. ''Harus ada DK,'' tegasnya.
Apakah selalu disetujui? Mayoritas, menurut Munip, memang demikian. Apalagi, kebanyakan kasus pernikahan dini disebabkan si perempuan hamil sebelum menikah atau ''kecelakaan''.
BACA JUGA: Jalasenastri Armatim Sholat Idul Adha Bersama Warga
Kondisi itu memprihatinkan. Sebab, usia perempuan kebanyakan antara 14-15 tahun. Bukan hanya kesehatannya, tetapi mental calon pengantin belum tertata.
Karena itu, dia berharap orang tua seharusnya bisa berperan sebagai pengawas dan pengontrol pergaulan anaknya. Munip menilai, pernikahan di bawah umur terjadi karena lemahnya pengawasan dari orang tua. ''Orang tua harus bisa mengontrol. Jangan sampai pergaulannya kebablasan,'' ujarnya.
Karena kasus itu, PA selalu memberi perhatian khusus pada kasus pernikahan dini. Dalam pengurusan DK, mereka selalu diingatkan bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga. Mereka juga diingatkan agar tak terjadi penelantaran pasangan. Pasangan di bawah umur, ungkap Munip, harus diberi perhatian khusus untuk mencegah terjadinya perceraian.
Munip bersyukur, dari banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Nganjuk, pihaknya belum menemui bahwa salah satunya adalah pasangan yang menikah di usia dini. ''Datanya memang menunjukkan tak ada perceraian gara-gara pernikahan dini,'' ujarnya. (die/ut/any/jon/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ansor Kerahkan Banser untuk Bantu Amankan Umat Islam di Tolikara Beriduladha
Redaktur : Tim Redaksi